Daerah Hukum Sulawesi Tenggara 

Dua Anggota Polisi Kolaka Dipecat Karena Mangkir

suasa sidang pelanggaran kode etik yang memecat dua anggota Polisi di Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara

Personil Polres Kolaka Utara Sulawesi Tenggara kembali berkurang, ini setelah korps Bhayangkara tersebut memecat dengan tidak hormat dua orang anggotanya.

Mereka yang dipecat ini masing-masing bernama Briptu I Ketut Suardika dan Brigadir Herwan. Dasar pemecatan mereka berdua karena tidak menjalani masa dinas selama beberapa bulan.

Wakil Kepala Polisi Resor Kolaka Utara, Komisaris Polisi Agung Riyanto mengatakan keduanya terbukti melanggar peraturan pemerintah nomor I tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pelanggaran kode etik sbegai mana yang diatur dalam pasal 13 ayat I dan II.

“Sebelum dilakukan sidang komisi dan putusan untuk dipecat secara tidak hormat, ada teguran lisan, tertulis, sidang kode etik, namun tidak ada perubahan. Sehingga pimpinan Polri menilai sudah tidak layak lagi mereka berdua itu menjadi Polisi,” tegasnya, pada Sabtu (11/08/2012).

Dalam sidang tersebut Komisi kode etik juga meminta keterangan sejumlah saksi yang terdiri dari rekan kesatuan oknum yang dipecat.

“Briptu I Ketut Suardika dulunya merupakan anggota Samapta dan terlibat kasus mangkir dari dinas selama sembilan bulan. Dirinya juga terlibat beberapa kasus pidana diantaranya adalah kasus rumah tangga dan perzinahan,” ungkapnya.

Sementara untuk Brigadir Herwan yang juga anggota Samapta dipecat karena tidak masuk dinas selama enam bulan. Kedua polisi yang dipecat tersebut adalah yang keempat, sebelumnya dua polisi lainya dipecat di mako Polres Kolaka Utara dan rata-rata pelanggaranya hampir sama.

“Semua yang dipecat itu mangkir dari kerjaan, ini adalah pelajaran bagi anggota Polres yang lain di Kolaka Utara. Mereka haurs menjalani tugas dan tanggung jawabnya sebaik-baik mungkin. Mereka yang berprestasi kita berikan penghargaan, tapi kalau melanggar pasti di tindak dengan tegas,” tutupnya.

 

Photo: KOMPAS.com/SUPARMAN SULTAN

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.